Makalah Sistem Pemungutan Pajak

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Istilah pajak dalam sejarah dunia ini telah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Berbagai jenis sistem pemerintahan yang ada seperti kerajaan, monarki, dll., memiliki istilah dan peraturan tentang pajak walaupun dalam bahasa yang berbeda-beda. Sejalan dengan perkembangan zaman, pajak pun terus berkembang, temasuk pengertian, fungsi, tujuan, teknis ,dan teori tentang pajak serta pemungutan pajak.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang sistem – sistem pemungutan pajak.
Mengingat pentingnya pemungutan pajak ini, patut kiranya penduduk Indonesia mengetahui tentang sistem pemungutan pajak agar potensi pajak dapat tercapai dan tertanam kesadaran wajib pajak.

B.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah: Bagaimana sistem pemungutan pajak?

C.      Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, antara lain adalah:
a.       Untuk memenuhi tugas dari Guru PPL Ekonomi.
b.      Untuk mengetahui bagaimana sistem pemungutan pajak

D.      Manfaat
Makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang sistem pemungutan pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
B.     Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :
1.      Official Assessment System
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah:
(i)                 pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak,
(ii)               wajib pajak bersifat pasif,
(iii)     hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Kelemahan sistem pemungutan ini antara lain adalah:
a)      Sulit untuk dapat memperkirakan jumlah pendapatan, kekayaan dan laba suatu perusahaan yang mendekati dengan kenyataan. Oleh karena itu ada kaitannya ketetapan sementara itu terlalu rendah atau terlalu tinggi.
b)      Akibat dari ketetapan sementara yang terlalu rendah, maka akan memberatkan wajib pajak dalam membayar ketetapan rampungnya, karena ketetapan rampungnya jauh lebih besar daripada ketetapan sementaranya, sebaliknya kalau ketetapan tersebut terlalu tinggi maka akan memberatkan wajib pajak dalam mengangsur ketetapan sementara tersebut.
c)      Angsuran bulanan atas ketetapan sementara itu sama besarnya, sehingga mungkin tidak selalu sesuai dengan tersedianya likuiditas wajib pajak, lebih-lebih mengingat ketentuan pembayarannya yang harus dibayar pada setiap tanggal 15 dari bulan-bulan berikutnya setelah bulan dimana surat ketetapan sementara diberikan.
d)     Atas ketetapan sementara ini wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu, fiskus dapat memberikan penundaan pembayaran dari (sebagian) ketetapan pajak sementara. Penundaan pembayaran ini dalam hal wajib pajak mengajukan bukti-bukti bahwa ketetapan pajak sementara terlalu tinggi, pada dasarnya suatu kebijaksanaan penagihan yang mengandung unsur subyektif.
e)  Ketetapan sementara itu merupakan pekerjaan massal, karena harus diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, disebabkan sisa waktu dalam tahun yang berjalan harus digunakan untuk melakukan penetapan rampung. Hal ini mengakibatkan pekerjaan kurang teliti, apa lagi mengingat jumlah aparatur pajak yang masih kurang.
f)   Ada kalanya penetapan Pajak Rampung harus dilakukan dengan cara kompromi, yang memungkinkan adanya exces negatif, yakni tawar-menawar. Kompromi tersebut dilakukan dalam hal wajib pajak tidak melakukan pemberitahuan yang benar, sedangkan administrasi pajak sendiri tidak memiliki bahan – bahan yang lengkap untuk memungkinkan penetapan Pajak Rampung dilakukan secara tepat.
g)     Para wajib pajak baru diwajibkan membayar pajak, bilamana kepada mereka telah diberikan Surat Ketetapan Pajak. Surat Ketetapan Pajak itu baru dapat dikenakan bilamana wajib pajak telah terdaftar pada tata usaha kantor pajak. Akibatnya, yang tidak terdaftar berarti “lolos” dari pembayaran pajak.
2.      Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah:
(i)            Pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak,
(ii)          Wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar,
(iii)        Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.
3.      Withholding System
Withholding System adalah sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding system.

C.    Asas Pemungutan Pajak
Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith adalah:
1.      Asas yang pertama adalah equality atau asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dimana negara tidak boleh diskriminatif terhadap wajib pajak. 
2.      Asas yang kedua adalah certainty atau kepastian hukum. Pemungutan pajak oleh negara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang sehingga bagi wajib pajak yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
3.      Asas yang ketiga adalah convenience of payments atau asas pemungutan pajak yang tepat waktu.
4.      Asas yang keempat adalah efficiency atau asas ekonomis dimana biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari pajak yang dipungut atau manfaat pajak yang diterima.

D.    Mekanisme Pemungutan PPN
Sesuai dengan PMK Nomor 85/PMK.03/2012  tanggal 06 Juni 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2012 adalah:
1.      Pertama dan wajib adalah rekanan wajib membuat faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
2.      Kedua adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
3.      Ketiga adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan.
4.      Keempat adalah dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.
5.      Kelima adalah faktur pajak dibuat dalam rangkap 3 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk BUMN, lembar kedua untuk rekanan, dan lembar ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut PPN.
6.      Keenam adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk rekanan, lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan lembar kelima untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7.      Ketujuh adalah BUMN yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap “Disetor tanggal....” dan menandatanganinya pada faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
8.      Terakhir adalah faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
Mekanisme pelaporan PPN adalah : 
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN dan dilampiri dengan faktur pajak lembar ke-3 dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

E.     Teori-Teori dalam Pemungutan Pajak
1.      Teori Asuransi
Bahwa pajak disamakan dengan pembayaran premi untuk perlindungan, sebagaimana terdapat dalam asuransi pertanggungan.
2.      Teori Kepentingan
Sudah selayaknya apabila biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh negara untuk kepentingan penduduk (termasuk perlindungan terhadap jiwa dan harta) dibebankan kepada rakyat.
3.      Teori Gaya Pikul
Dasar keadilan pemungutan pajak adalah terletak pada jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya dalam bentuk perlindungan jiwa dan harta sehingga wajar apabila biaya yang telah dikeluarkan oleh negara tersebut dipikulkan kepada yang menikmatinya.
4.      Teori Bakti
Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak sebagai bukti tanda baktinya kepada negara.
5.      Teori Gaya Beli
Yang dimaksud dengan teori ini adalah mengambil gaya beli dari rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan maksud memelihara kehidupan masyarakat. Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, tetapi hanya melihat kepada efeknya dan memandang efek yang baik tersebut sebagai dasar keadilan.

F.     Tata Cara Pemungutan Pajak
Tata cara pemungutan pajak sendiri itu ada tiga, yakni:
1.             Stelsel Nyata/Riil
Yaitu pengenaan  pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Kelebihan        : pajak dikenakan lebih realistis.
Kelemahan      : pajak baru dikenakan pada akhir periode
2.             Stelsel Anggapan
Pengenalan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.
Kelebihan        : pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu sampai akhir tahun.
Kelemahan      : pajak dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
3.             Stelsel Campuran
Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

G.    Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
·         Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya:
1.      Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2.      Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3.      Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
·         Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Ø  Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Ø  Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Ø  Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
·         Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksiperdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
·         Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
·         Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Contoh:
v  Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
v  Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
v  Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sistem pemungutan pajak terdiri dari official assessment (penetapan pajak oleh aparat pajak), self assessment (pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak sendiri) dan with holding (penetapan besarnya pajak dilakukan atas bantuan pihak lain).

B.     Saran
Makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan baik dalam hal isi
maupun bahasa, sehingga membutuhkan peran serta pembaca untuk memberikan kritik dan masukan.

C.   Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dunia Muda