Makalah Sistem Pemungutan Pajak
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Istilah
pajak dalam sejarah dunia ini telah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Berbagai
jenis sistem pemerintahan yang ada seperti kerajaan, monarki, dll., memiliki
istilah dan peraturan tentang pajak walaupun dalam bahasa yang berbeda-beda.
Sejalan dengan perkembangan zaman, pajak pun terus berkembang, temasuk
pengertian, fungsi, tujuan, teknis ,dan teori tentang pajak serta pemungutan
pajak.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang sistem – sistem pemungutan pajak.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang sistem – sistem pemungutan pajak.
Mengingat
pentingnya pemungutan pajak ini, patut kiranya penduduk Indonesia mengetahui
tentang sistem pemungutan pajak agar potensi pajak dapat tercapai dan tertanam
kesadaran wajib pajak.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah
ini adalah: Bagaimana sistem pemungutan pajak?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini, antara lain adalah:
a.
Untuk memenuhi tugas dari Guru PPL Ekonomi.
b.
Untuk mengetahui bagaimana sistem
pemungutan pajak
D.
Manfaat
Makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah dan
memperdalam ilmu pengetahuan tentang sistem pemungutan pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma
hukum untuk menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
B.
Sistem Pemungutan
Pajak
Sistem pemungutan
pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :
1. Official Assessment System
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya
pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku
lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan
pajak ini adalah:
(i)
pajak
terhutang dihitung oleh petugas pajak,
(ii)
wajib
pajak bersifat pasif,
(iii) hutang
pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan
diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Kelemahan
sistem pemungutan ini antara lain adalah:
a) Sulit
untuk dapat memperkirakan jumlah pendapatan, kekayaan dan laba suatu perusahaan
yang mendekati dengan kenyataan. Oleh karena itu ada kaitannya ketetapan
sementara itu terlalu rendah atau terlalu tinggi.
b) Akibat
dari ketetapan sementara yang terlalu rendah, maka akan memberatkan wajib pajak
dalam membayar ketetapan rampungnya, karena ketetapan rampungnya jauh lebih
besar daripada ketetapan sementaranya, sebaliknya kalau ketetapan tersebut
terlalu tinggi maka akan memberatkan wajib pajak dalam mengangsur ketetapan
sementara tersebut.
c) Angsuran
bulanan atas ketetapan sementara itu sama besarnya, sehingga mungkin tidak
selalu sesuai dengan tersedianya likuiditas wajib pajak, lebih-lebih mengingat
ketentuan pembayarannya yang harus dibayar pada setiap tanggal 15 dari
bulan-bulan berikutnya setelah bulan dimana surat ketetapan sementara
diberikan.
d) Atas
ketetapan sementara ini wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan, tetapi
dengan syarat-syarat tertentu, fiskus dapat memberikan penundaan pembayaran dari
(sebagian) ketetapan pajak sementara. Penundaan pembayaran ini dalam hal wajib
pajak mengajukan bukti-bukti bahwa ketetapan pajak sementara terlalu tinggi,
pada dasarnya suatu kebijaksanaan penagihan yang mengandung unsur subyektif.
e) Ketetapan
sementara itu merupakan pekerjaan massal, karena harus diselesaikan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya, disebabkan sisa waktu dalam tahun yang berjalan
harus digunakan untuk melakukan penetapan rampung. Hal ini mengakibatkan
pekerjaan kurang teliti, apa lagi mengingat jumlah aparatur pajak yang masih
kurang.
f) Ada
kalanya penetapan Pajak Rampung harus dilakukan dengan cara kompromi, yang
memungkinkan adanya exces negatif, yakni tawar-menawar. Kompromi tersebut
dilakukan dalam hal wajib pajak tidak melakukan pemberitahuan yang benar,
sedangkan administrasi pajak sendiri tidak memiliki bahan – bahan yang lengkap
untuk memungkinkan penetapan Pajak Rampung dilakukan secara tepat.
g) Para
wajib pajak baru diwajibkan membayar pajak, bilamana kepada mereka telah
diberikan Surat Ketetapan Pajak. Surat Ketetapan Pajak itu baru dapat dikenakan
bilamana wajib pajak telah terdaftar pada tata usaha kantor pajak. Akibatnya,
yang tidak terdaftar berarti “lolos” dari pembayaran pajak.
2. Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan
sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar.
Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah:
(i)
Pajak
terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak,
(ii)
Wajib
pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang
yang seharusnya dibayar,
(iii)
Pemerintah
tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh
kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau
membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi
tidak dibayar.
3. Withholding System
Withholding System adalah sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan
memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini
adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.
Sistem
pemungutan pajak di
Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self
assesment system dan witholding system.
C. Asas
Pemungutan Pajak
Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith adalah:
1. Asas yang pertama adalah equality
atau asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dimana negara tidak
boleh diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Asas yang kedua adalah certainty
atau kepastian hukum. Pemungutan pajak oleh negara dilakukan sesuai dengan
Undang-Undang sehingga bagi wajib pajak yang melanggar dapat dikenakan sanksi
hukum.
3. Asas yang ketiga adalah convenience
of payments atau asas pemungutan pajak yang tepat waktu.
4. Asas yang keempat adalah efficiency
atau asas ekonomis dimana biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemungutan pajak
tidak boleh lebih besar dari pajak yang dipungut atau manfaat pajak yang
diterima.
Sesuai dengan PMK Nomor
85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Juli
2012 adalah:
1. Pertama dan wajib adalah rekanan
wajib membuat faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan
BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
2. Kedua adalah faktur pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang
perpajakan.
3. Ketiga adalah SSP sebagaimana dimaksud
pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan, tetapi
penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan.
4. Keempat adalah dalam hal penyerahan
BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka rekanan harus mencantumkan
juga jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.
5. Kelima adalah faktur pajak dibuat
dalam rangkap 3 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk BUMN,
lembar kedua untuk rekanan, dan lembar ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada
SPT Masa PPN bagi pemungut PPN.
6. Keenam adalah SSP sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukkan sebagai berikut
: lembar kesatu untuk rekanan, lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi
atau Kantor Pos, lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa
PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan lembar kelima
untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7. Ketujuh adalah BUMN yang melakukan
pemungutan harus membubuhkan cap “Disetor tanggal....” dan menandatanganinya
pada faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
8. Terakhir adalah faktur Pajak dan SSP
merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
Mekanisme pelaporan PPN adalah
:
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan
laporan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa
PPN bagi Pemungut
PPN dan dilampiri dengan faktur pajak
lembar ke-3 dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-5 dalam hal terdapat
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
E. Teori-Teori
dalam Pemungutan Pajak
1.
Teori Asuransi
Bahwa pajak disamakan dengan pembayaran
premi untuk perlindungan, sebagaimana terdapat dalam asuransi pertanggungan.
2.
Teori Kepentingan
Sudah selayaknya apabila biaya-biaya
yang telah dikeluarkan oleh negara untuk kepentingan penduduk (termasuk
perlindungan terhadap jiwa dan harta) dibebankan kepada rakyat.
3.
Teori Gaya Pikul
Dasar keadilan pemungutan pajak adalah
terletak pada jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya dalam bentuk
perlindungan jiwa dan harta sehingga wajar apabila biaya yang telah dikeluarkan
oleh negara tersebut dipikulkan kepada yang menikmatinya.
4.
Teori Bakti
Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan warga negara mempunyai
kewajiban membayar pajak sebagai bukti tanda baktinya kepada negara.
5.
Teori Gaya Beli
Yang dimaksud dengan teori ini adalah mengambil gaya beli dari rumah
tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan maksud memelihara kehidupan
masyarakat. Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak,
tetapi hanya melihat kepada efeknya dan memandang efek yang baik tersebut
sebagai dasar keadilan.
F. Tata
Cara Pemungutan Pajak
Tata cara pemungutan pajak sendiri
itu ada tiga, yakni:
1.
Stelsel Nyata/Riil
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada (objek
penghasilan nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Kelebihan : pajak dikenakan lebih realistis.
Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir periode
2.
Stelsel Anggapan
Pengenalan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur
oleh undang-undang.
Kelebihan : pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus
menunggu sampai akhir tahun.
Kelemahan : pajak dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
3.
Stelsel Campuran
Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu
anggapan, kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan
dengan keadaan sebenarnya.
G. Syarat
Pemungutan Pajak
Tidaklah
mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar
pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena
dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan
pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
·
Pemungutan
pajak harus adil
Seperti halnya produk
hukum pajak
pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.
Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban
para wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga
negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
·
Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak
dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
UU tentang pajak, yaitu:
Ø Pemungutan pajak yang dilakukan oleh
negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Ø
Jaminan
hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Ø
Jaminan
hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
·
Pungutan
pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak,
terutama masyarakat kecil dan menengah.
·
Pemungutan
pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka
pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih
rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem
pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian,
wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari
segi penghitungan maupun dari segi waktu.
·
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat
menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai
sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk
meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Contoh:
v Bea materai disederhanakan dari 167
macam tarif menjadi 2 macam tarif
v Tarif PPN yang beragam
disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
v Pajak perseorangan untuk badan dan
pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan
(PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah kami jelaskan
sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sistem pemungutan pajak
terdiri dari official assessment
(penetapan pajak oleh aparat pajak), self
assessment (pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak sendiri) dan with holding (penetapan besarnya pajak
dilakukan atas bantuan pihak lain).
B.
Saran
Makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan baik dalam hal isi
maupun bahasa, sehingga membutuhkan peran serta pembaca untuk memberikan kritik dan masukan.
Makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan baik dalam hal isi
maupun bahasa, sehingga membutuhkan peran serta pembaca untuk memberikan kritik dan masukan.
C.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar